Ribuan Pengajar Mengaji Al Qur'an Di Sidoarjo Terancam Tidak Mendapatkan Insentif, Jejak Pertikaian Politik Atau Ambisi Pribadi ?
Sidoarjo, 17 November 2025
Ribuan
guru mengaji Al Qur'an di Sidoarjo terancam tidak mendapatkan insentif
tahun 2025 dari APBD Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah OPD Kabupaten Sidoarjo
bersama dengan asosiasi guru mengaji Al Quran Sidoarjo, yang diwakili
oleh Perkumpulan Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur'an Indonesia, DPC
Kabupaten Sidoarjo, menyampaikan permasalahan ini dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Komisi D, DPRD Kabupatan Sidoarjo, Senin (17/11).
Baca Lebih Lanjut Di Situs Berita Baca Berita Kota Batu
Acara RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Ruang Rapat Komisi D itu dihadiri oleh perwakilan Kantor Dinas Departemen Agama Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pendidikan Kabupaten, Bagian Hukum, Bagian Kesra, dan juga organisasi guru mengaji Sidoarjo.
Ketua Perkumpulan Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur'an Indonesia, DPC Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Athoillah, menceritakan kronologi perjuangan untuk menurunkan insentif tahun 2025, bagi ribuan guru TPQ di Kabupaten Sidoarjo.
"Sampai
hari ini kita sudah mengadakan rapat sampai 19 kali dan dana insentif
tersebut belum juga turun..." kata Muhammad Athoillah.
Kantor
Dinas Departemen Agama Sidoarjo mencatat hampir 10 ribu guru mengaji
yang terdaftar di Sidoarjo. Dari 9999 guru mengaji tersebut ada 8 ribu
lebih yang diusulkan untuk mendapatkan insentif dari APBD Daerah. Dari
hasil rapat yang dilakukan antara pengurus persatuan guru mengaji
Sidoarjo, pihak Dinas Pendidikan, Bagian Kesra Kabupaten, Kantor Dinas
Departemen Agama, muncul kandidat 5 ribu lebih guru mengaji yang siap
diberikan insentif dari APBD Kabupaten Sidoarjo. Jumlah 5 ribu lebih
guru mengaji ini ditetetapkan juga berdasarkan aturan 1 banding 15 yang
menjadi dasar acuan penentuan penerima insentif yang diberikan arahannya
dari beberapa aturan baik di tingkat Pemkab Sidoarjo ataupun aturan
petnjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Akan
tetapi menjelang turunnya dana insentif tersebut, tiba-tiba sebuah surat
yang ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi, PG TPQ, M. Saifullah,
menolak validitas data yang sudah diserahkan kepada pihak Kesra untuk
segera diberikan dana insentif. Alasan nya, data guru mengaji yang
diserahkan tidak memenuhi syarat verifikasi tercatat dalam sistem
informasi EMIS (Education Management Information System) Departemen
Agama. EMIS sendiri adalah sistem informasi manajemen pendidikan yang
digunakan Kemnetrian Agama (Kemenag) untuk mengeloa data lembaga
pendidikan keagamaan seperti RA, Madrasah, pondok pesantren, dan
perguruan tinggi keagamaan di Indonesia yang dimiliki oleh Departemen
Agama.
Surat
dari Ketua PG TPQ inilah yang membuat Dinas Pendidikan tidak meneruskan
proses lanjutan insentif bagi guru-guru PG TPQ ini. Surat Keputusan
Bupati Sidoarjo tentang Penerima Bantuan Uang Kepada Guru TPQ Tahun
Anggaran 2025 tidak bisa dikirimkan karena tidak ada tanda tangan dari
PG TPQ pada lampiran berita acara Calon Penerima Bantuan Uang Kepada
Guru TPQ Tahun Aggaran 2025. Demikian surat No, 006.3.4/4605/438.5.1/2025 per 3 November 2025, dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Dr. Tirto Adi kepada Bupati Sidoarjo
Tuduhan
manipulasi data ini, gagal dibuktikan dalam RDP dengan Komisi D, karena
pihak Ketua Umum PG TPQ tidak hadir dalam RDP yang digelar di Komisi D.
Wakil Ketua Komisi D, Bangun Winarso, yang hadir memimpin RDP
bersama dengan sejumlah anggota Komisi D, DPRD Sidoarjo, menyampaikan
bahwa dana dari APBD sudah siap untuk diambil untuk dibagikan untuk
guru-guru mengaji.
" Akan tetapi jangan dibayangkan bahwa dana
APBD ini bisa dirapel. Misalkan dana tahun 2025 tidak bisa diambil lalu
dirapel diambil pada tahun 2026. Tidak bisa. Kalau dana 2025 tidak
diambil ya berarti dana yang untuk tahun 2025 tidak bisa diambil ..."
kata Bangun Winarso menerangkan.
Bangun Winarso juga
menyayangkan ketidak hadiran ketua Umum PG TPQ dalam kegiatan RDP ini,
sehingga membuat permasalahan tidak bisa dipecahkan dengan cepat.
Wakil Ketua Komisi D mengingatkan bahwa insentif guru mengaji di Kabupaten Sidoarjo adalah termasuk salah satu program unggulan dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi dan Mimik Idayana.
Salah
satu program kampanye yang dijanjikan oleh pasangan Bupati dan Wakil
Bupati Sidoarjo ini adalah memberikan insentif untuk guru-guru mengaji
di seluruh Sidoarjo.
Nasib
guru mengaji di Sidoarjo pun menjadi taruhan, akibat ulah yang tidak
jelas dari, pihak yang tidak jelas, yang membuat Ketua Umum mengirimkan
surat keberatan dan keberatan menandatangani berkas untuk insentif
guru-guru mengaji.
Mengherankan sekali, rezeki tidak seberapa
dari APBD untuk guru-guru mengaji saja dihalang-halangi untuk dicairkan.
Ulah anarko politik Sidoarjo, yang tidak perduli pada rezeki tak
seberapa dari guru-guru mengaji Sidoarjo, yang penting mebuat Sidoarjo
menjadi kacau itu tujuan dari anarko.
Belum satu masalah
selesai, muncul masalah baru, selalu seperti itu. Berapa besar sih dana
insentif untuk guru mengaji Sidoarjo ? Kenapa dihalang-halangi hak
pengajar Al Qur'an Sidoarjo ini. Apa ada agenda politik lagi ?
Tanpa
insentif dari APBD pun guru-guru mengaji Sidoarjo cukup rezekinya. Tapi
niat baik dari pemerintah dan DPRD Sidoarjo untuk memberian bingkisan
hadiah tambahan bagi guru-guru mengaji jangan dihalang-halangi dengan
ambisi dan kepentingan pribadi.
Ustadz Al Ghifari

