Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Kayu Tangan Malang
Malang
Foto-foto Gereja Hati Kudus Yesus, Malang, diambil 27 Juni 2025 yang lalu (pukul 11.11 sampai 11.15). Gereja ini didisain pada tahun 1905 dan kemudian dibangun pertama pada tahun 1910. Sudah lebih dari 100 tahun yang lalu.
Menara kembar Gereja baru dibangun kemudian pada tahun 1930. Terletak di Jalan Mgr. Sugiyopranoto 2 Malang, yang sekarang dikenal sebagai bagian dari kawasan perdagangan Kayu tangan Malang. Mgr sendiri adalah singkatan dari kata Monseugneur, merupakan gelar Yang Mulia yang diberikan oleh Paus, pemimpin Gereja Katolik Dunia dari Vatikan.
Dalam catatan sejarah yang ditulis di depan Gereja, diketahui bahwa Kota Malang, pada saat pembangunan Gereja ini, 100 tahun yang lalu, masih masuk bagian dari Karesidenan Pasuruan, Belum seperti saat ini, Pasuruan saat ini justru menjadi bagian dari Karesidena Kota Malang. Karesidenan Pasuruan dipindahkan pusatnya Ke Kota Malang dan sekaligus mengubah namanya menjadi Karesidenan Malang, pada tahun 1928.
Karesidenan Pasuruan pada masa Kolonial Belanda meliputi Kabupaten Pasuruan, Bangil, dan Malang. Saat ini setelah dipindahkan ke Kota Malang wilayah cakupannya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Kantor Karesidenan Malang sendiri berada di ujung Jalan Ijen Kota Malang/Simpang Ijen saat ini.
Ide pembentukan Karesidenan sendiri dimulai oleh Sir Thomas Stamford Rafles (Letnan Gubernur Jenderal Inggris yang menguasai Pulau Jawa(1811-1816)) yang membagi Pulau Jawa dalam 16 Karesidenan. Akan tetapi ide Rafles ini baru direalisasikan pada tahun 1854 saat Belanda kembali menguasai Pulau Jawa.
1854 : Pembentukan dan realisasi Karesidenan yang dipimpin oleh Residen, yang bekerja di atas Bupati Kepala Daerah.
1922 : Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1922 Pemerintah Belanda mengeluarkan perubahan susunan pemerintahan, yang dikenal dengan sebutan Bestuurhervorming Wet 1922 dan Indische Staatsregeling 1925
Perubahan tersebut menyatakan bahwa kedudukan Resident berubah menjadi Kepala Pemerintahan wilayah mewakili Gouverneur. Resident harus melaksanakan perintah Gouverneur dan berkewajiban mengawasi aparat Kabupaten serta mengawasi jalannya Pemerintahan dalam wilayahnya. Jabatan Gouverneur dan Resident hanya dipegang oleh bangsa Belanda dan jabatan lainnya yaitu Asisten Resident sampai Aspirant Controleur dijabat oleh bangsa Indonesia (Pribumi)
1942 : .
Pada masa Pemerintahan pendudukan Jepang (1942-1945) fungsi, peranan, dan wewenang Resident dikembalikan penuh seperti pada keadaan pada tahun 1854, yaitu sebagai Kepala Wilayah Karesidenan Kepresidenan (Syuu) yang dijabat oleh Syuu Cokan juga dari bangsa Jepang. Pada saat itu administrasi pemerintahan oleh wilayah Jawa dan Madura terbagi atas 17 Syuu yang mempunyai tugas menjalankan Undang-Undang, mengurus dan mengawasi pemerintahan di bawah Karesidenan.
1948 dibentuk Undang -Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan di Daerah
1950
Pada masa Pemerintahan Republik Indonesia, Resident yang merupakan organ Pemerintahan Pusat mempunyai hak dan kewajiban cukup banyak yang dasarnya adalah Undang-Undang (Ordonantie). Resident adalah Pamong Praja yang ditugaskan sebagai wakil Pemerintah Pusat di suatu daerah Pemerintahan. Akan tetapi pada tahun 1950-an ini lembaga karesidenan dihapus secara bertahap.
Berdasarkan UU. No.10/1950 Residen dihapus dari posisi pemerintahan Republik Indonesia, pada lokasi studi khusus Provinsi Jawa Tengah. UU. No. 10/1950 Tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, resmi Menghapuskan Pemerintahan Daerah Karesidenan Semarang, Pati, Pekalongan, Banyumas, Kedu, dan Surakarta, serta membubarkan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Karesidenan-Karesidenan tersebut.
1964
Di Jawa Timur sendiri pembubaran Karesidenan ini dilakukan pada tahun 1964.
1974
Pembantu Gubernur
Pengubahan Dan Pembentukan Kembali Lembaga Pembantu Gubernur.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Dearah membuat pengaturan baru. Tugas baru Koordinator Wilayah Provinsi dibebankan kepada Pembantu Gubernur.
1978
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 1978, pembantu Gubernur merupakan Pejabat Pemerintahan Pusat dalam rangka dekonsentrasi dan bertugas membantu Gubernur dalam mengkoordinasikan, mengawasi dan membina penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pembangunan yang dilaksanakan oleh Bupati / Walikotamadya KDH Tingkat II dalam wilayah kerjanya.
1988
Penambahan Kewenangan Yang Lebih Besar Oleh Gubernur
Pada
Tingkat Provinsi Jawa Timur dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 640 Tahun 1988 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1988 dan Pelaksanaan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 tahun 1978.
Khususnya dalam penyelenggaraan koordinasi Pembantu Gubernur diberikan kewenangan yang cukup besar oleh Gubernur untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang menyangkut lintas Kabupaten/Kota melalui Keputusan Gubernur Nomor 640 tahun 1988.
1999
Otonomi Daerah
Reformasi 1998, membawa konsekuensi terhadap perubahan tata pemerintahan di Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus lembaga pembantu dalam tata pemerintahan di Indonesia. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Otonomi Provinsi adalah Otonomi terbatas, sedangkan otonomi yang luas yang utuh pada daerah Kabupaten/Kota. Pada dasarnya tugas-tugas yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi meliputi tugas asas desentralisasi, dekonsentrasi dan medebewind (tugas pembantuan) yaitu :
(1) Kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota.
(2) Kewenangan dalam bidang Pemerintahan tertentu dan dalam rangka koordinasi,pengawasan, pembinaan dan pengendalian.
(3) Kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh daerah Kabupaten/Kota.
(4) Kewenangan di sebagian wilayah laut.
(5) Kewenangan pembinaan sumber daya nasional/sumber daya manusia, sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
Selain tugas-tugas diatas, Pemerintah Provinsi juga diberi amanat untuk menjadi fasilitator terjadinya Otonomi luas dan utuh di Kabupaten/Kota agar cepat mandiri, serta sebagai perekat dan penyerasi hubungan Pemerintahan dengan daerah Kabupaten/Kota dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2001
Bakorwil Jawa Timur
Mengingat beratnya beban tugas Gubernur, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk Lembaga Bakorwil, salah satunya adalah Bakorwil III di Kota Malang dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Wilayah Provinsi Jawa Timur. Pembentukan lembaga ini sesuai dengan pasal 65 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, dimana ditegaskan bahwa di daerah dapat dibentuk lembaga teknis sesuai kebutuhan daerah. Pertimbangan lain yang melatar belakangi dibentuknya Badan Koordinasi Wilayah yaitu :
(1) Perlunya rentang kendali mengingat Provinsi Jawa Timur terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) Kabupaten/Kota dengan kondisi geografis, dan sosialisasi budaya yang berbeda.
(2) Terbatasnya sumber daya alam pada semua Kabupaten/Kota dan adanya kewenangan yang belum/ tidak dapat dilaksanakan memungkinkan daerah melakukan kerja sama pada akhirnya dapat pula terjadi perselisihan antar daerah. Oleh karena itu Gubernur sebagai wakil pemerintahan harus memfasilitasinya.
(3) Pelayanan masyarakat yang kurang optimal, karena belum memenuhi pada Standart Pelayanan Minimal (SPM) dimungkinkan timbulnya keluhan dari masyarakat, sehingga harus didorong.
2016
Bakorwil III Jawa Timur
Adapun regulasi yang menjadi landasan hukum oleh Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Jawa Timur di Malang adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
MIG














